MANADO (11/7) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yaitu Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Daerah; Ranperda tentang Lembaga Adat; Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; serta Ranperda tentang Perlindungan Sosial Anak Terlantar. Adapun empat Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tersebut merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus selaku Ketua Tim Harmonisasi, didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Bolsel hadir perwakilan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah Iskandar Kamaru dan Fadli Tuliabu beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam rapat harmonisasi dibahas mengenai Konsiderans, Dasar Hukum, Teknik Penulisan, Teknik Pengacuan maupun Substansi Tata Cara yang diatur pada Ranperda ini. Rapat ditutup dengan hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi yang akan dikeluarkan setelah draft rancangan diperbaiki dan diunggah pada aplikasi Harmon Jo.