MANADO (7/5) - Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi lima Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Ranperbup Minahasa Utara tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2025; Ranperbup Minahasa Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Ranperbup Bolaang Mongondow Timur tentang Operasional Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan APBD; Ranperda Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2046; serta Ranperbup Kepulauan Talaud tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur, Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.