Minahasa Utara - Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manusia serta dibentuknya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 486 Tahun 2023. Hari ini Selasa (07/05), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi dan Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di PT. Tirta Investama Airmadidi dan diterima oleh HR Manager, Boni Facius, di ruang kerjanya.
Ronald Lumbuun sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut melalui Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Stahril Labantu menyampaikam maksud kedatangan Tim Kantor Wilayah untuk menjelaskan tujuan disusunnya GTD BHAM dalam rangka upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Selanjutnya sosialisasi Stranas BHAM disampaikan secara singkat tim Kantor Wilayah yang menyampaikan tentang peningkatan kapasitas pelaku usah dan masyarakat, kebijakan yang mendukung perlindungan terhadap HAM, dalam praktik bisnis yang lebih efektif dan terpadu, serta mekanisme komplain terhadap potensi pelanggaran terhadap bisnis dan HAM.