MANADO (18/6) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dibuka oleh Ketua Tim Harmonisasi yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut Arther H. Moniung. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai beberapa hal seperti pembentukan Rancangan Peraturan Bupati ini belum berpedoman pada pedoman yang akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tahun 2025, sehingga jika pedoman tahun 2025 keluar, Rancangan Peraturan Bupati ini harus disesuaikan kembali. Selain itu, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.