MANADO (2/4) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Ranperbup Minahasa Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan, Ranperbup Minahasa Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Likupang Timur, serta Ranperda Kota Manado tentang Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Daerah.
Pada rapat harmonisasi Ranperbup Minahasa Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan, hadir Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah tersebut.
Dalam masing-masing rapat tersebut, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.
Namun, harmonisasi Ranperbup Minahasa Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Likupang Timur masih belum bisa ditindaklanjuti dengan surat selesai harmonisasi disebabkan Validasi KLHS dari Dinas Lingkungan Hidup menyatakan KLHS dari Kabupaten Minahasa Utara masih perlu dilakukan perbaikan. Sehingga rapat perlu dilakukan kembali setelah Validasi KLHS yang menyatakan KLHS telah diperbaiki dan diterima.