MANADO (4/7) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Adapun Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas yaitu Ranperda Kabupaten Minahasa Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperbup Minahasa Selatan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Besaran Presentasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, Kasubbid FPPHD Cherryl Wenur dan Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.