MANADO (4/7) - Bertempat di Ruang Rapat Mahawu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Adapun kedua Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mewakili Pimpinan rapat dibuka oleh Kasubbid FPPHD Cherryl Wenur didampingi Perancang Peraturan erundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung beserta tim. Rapat tersebut diawali dengan penyampaian urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai substansi dan teknik rancangan. Hadir dalam rapat Sekretaris Komisi II Sunarto Kadengkang bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Boltim, Kepala BPKPD Wiwik Kurnia, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Yanto Modeong beserta Bagian Hukum.
Dalam hal ini, pihak DPRD Kabupaten Boltim akan melakukan penyesuaian kembali kedua draft rancangan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, substansi dari Rancangan sebagaimana yang telah dibahas. Rapat ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara harmonisasi. Hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan diperbaiki dan diupload pada aplikasi Harmon Jo.