MANADO (20/8) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD Tahun 2025, dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Utara tentang Penjabaran APBD Tahun 2025.
Pada rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sulut tersebut, hadir Kepala Sub Bidang FPPHD Cherryl Wenur bersama Tim Harmonisasi yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Arther Moniung dan Kevin Karwur serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.