Penanganan Aduan Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah kegiatan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2023.
Hari ini, Selasa (20/08) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Yankoham yang dipimpin oleh Analis Hukum Madya, Aswan Idrak, melakukan koordinasi/klarifikasi atas aduan Dugaan Pelanggaran HAM di Desa Kolongan, Kombi, Minahasa.
Tim diterima oleh Pj. Hukum Tua Kolongan,
Novita Singkoh, Sekdes Kolongan, Imanuel A. Waloni, serta Kasi Pemerintahan Desa Kolongan,Veybi D.C. Rey. Dalam kesempatan ini Aswan Idrak, selaku ketua tim menyampaikan permasalahan yang akan dikoordinasikan. Hal-hal yang menjadi aduan terkait hak-hak warga masyarakat terdampak, yang diduga menjadi korban akibat kurangnya profesionalitas, transparansi, serta pengelolaan aset sebagai bentuk bantuan kemanusiaan oleh Yayasan pada kelompok masyarakat etnis tertentu yang juga merupakan korban dari konflik dan kekerasan di daerah asal menimbulkan permasalahan baru yang harus diselesaikan.
Dari hasil koordinasi Tim bersama perangkat Desa, diketahui bahwa, Pemerintah Desa sebagai pemangku kewenangan pada wilayah tersebut sementara dalam upaya penyelesaian permasalahan melalui mediasi dengan para pihak guna mendalami permasalahan, keabsahan informasi, serta solusi. Pemerintah Desa juga akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Tim Yankoham untuk mengenai tindak lanjut dan hasil mediasi yang dilaksanakan.
Koordinasi ini juga adalah upaya penanganan permasalahan yang terjadi sehingga hak-hak warga negara terpenuhi dan negara hadir dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan pasal 28I ayat (4) UUD 1945.