MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan dan Analis Hukum Madya Aswan Idrak mengikuti kegiatan dengar pendapat (hearing) partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional secara virtual, Jumat (19/1).
Kegiatan yang diadakan secara hybrid ini terpusat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta yang diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Sekda Prov DIY, DPRD DIY Pejabat Fungsional Perancang, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum serta pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati yang membacakan laporan pelaksanaan menyampaikan bahwa bertujuan untuk memperluas jangkauan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menguatkan konsepsi pengaturan dalam naskah akademik maupun rancangan undang-undang dari RUU PHN.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengaturan tentang pembinaan hukum nasional perlu dilakukan secara sistematis yang meliputi substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). "Selamat berdiskusi dan menghasilkan rekomendasi yang bermakna bagi perencanaan pembentukan undang-undang ini," tutupnya.