KOTAMOBAGU (28/2) - Mengingat tahun 2024 telah dicanangkan menjadi Tahun Indikasi Geografis (IG), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh beserta jajaran mengikuti secara virtual rapat koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Indikasi Geografis Irma Mariana yang menyampaikan agar segera mendata dan mendukung program Tahun Indikasi Geografis di Kantor Wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual khususnya di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam rapat tersebut, pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengatakan akan memberikan bantuan teknis ke masing-masing Kantor Wilayah guna percepatan pendampingan penyelesaian permohonan indikasi geografis.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan permohonan indikasi geografis di Wilayah. Oleh karena itu Kantor wilayah kementerian hukum dan ham sulawesi Utara akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual serta akan terus berkolaborasi dengan stake holder terkait dalam mendorong permohonan indikasi geografis di wilayah Sulawesi Utara.