MANADO (37/2) - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, melalui Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Arther Moniung yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Tim Harmonisasi, membuka kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pariwisata Likupang Timur.
Hadir dalam rapat, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Utara Michael Nelwan, didampingi perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Minahasa Utara Eryk Makagiantang dan Oliver Korengkeng.
Dalam rapat ini Ketua Tim menanyakan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam penyusunan Ranperbup ini, diantaranya validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan materi teknis meliputi buku fakta dan analisis, buku rencana dalam format A4, dan album peta. Kabid Tata Ruang menyampaikan bahwa untuk dokumen validasi KLHS telah ditetapkan/divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara. Sementara untuk materi teknis sudah ada, namun belum dapat diperlihatkan dalam kesempatan rapat kali ini. Untuk itu, rapat harmonisasi ini untuk sementara ditunda setelah dokumen-dokumen yang dimintakan dapat dibawa untuk dibahas bersama dalam forum rapat harmonisasi.