Sitaro (05/09) - Sebagai bentuk implementasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara, melaksanakan koordinasi terkait dengan PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Koordinasi yang dipimpin oleh Analis Hukum Madya Aswan Dermawan Idrak tersebut, dilaksanakan pada Kantor Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro dan diterima langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Kab. Kepl. Sitaro Jacson Baginda.
Dalam koordinasi tersebut, Analis Hukum Madya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yakni dengan tujuan untuk menghimpun jumlah PPNS pada Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro beserta dengan kondisi terkini seputar PPNS di Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro.
Kasat Pol PP dan Damkar menyampaikan bahwa saat ini Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro memiliki 1 (satu) Orang PPNS. Adapun saat ini Pemerintah Daerah Kab. Kepl. Sitaro sedang menggodok peraturan daerah untuk menunjang tugas dan fungsi dari Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro, sehingga dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan tugas Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro.
Diakhir koordinasi, Analis Hukum Madya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satpol PP Kab. Kepl. Sitaro atas fasilitasi yang diberikan.