MANADO (5/9) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Siltap Sangadi Perangkat Desa dan Tunjangan BPD; serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tentang Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan dihadiri oleh masing-masing Tim Harmonisasi yang diketuai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yaitu Arther Moniung (Ranperda Boltim), Raywaya Lasut (Ranperbup Boltim), dan Kevin Karwur (Ranperbup Bolmong). Selain itu, turut hadir perwakilan dari masing-masing Pemerintah Daerah dan perwakilan instansi pemrakarsa rancangan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.