BITUNG (9/1) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan melakukan koordinasi ke Pemerintah Kota Bitung terkait penyelenggaraan Paralegal Justice Award 2024. Paralegal Justice Award merupakan anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang dipandang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa di wilayah, memiliki integritas serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya. Selain itu, Desa/Kelurahan yang mendapat anugerah tersebut dipandang mampu mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, investasi dan pariwisata.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno. Pada kesempatan ini, Kadiv YankumHAM menjelaskan tentang anugerah Paralegal Justice Award 2024, mulai dari latar belakang pelaksanaan, agenda (waktu) pelaksanaan, syarat atau tahapan yang akan dilalui serta Pedoman Teknis Paralegal Justice Award 2024. Ia mengharapkan agar Pemerintah Kota Bitung dapat memberikan dorongan kepada 69 Lurah yang ada di Kota Bitung untuk mendaftarkan diri, mengingat seluruh Kelurahan tersebut merupakan Kelurahan Sadar Hukum, serta meminta kesediaan Pemerintah Kota Bitung untuk membentuk Panitia Seleksi Daerah Kota Bitung guna melakukan seleksi kepada seluruh Lurah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bitung menyambut baik program ini dan akan memastikan seluruh Lurah yang ada di Bitung untuk berpartisipasi di dalamnya. Nantinya Pemerintah Bitung akan membentuk Panitia Seleksi Daerah Paralegal Justice Award Kota Bitung melalui suatu Surat Keputusan yang didalamnya juga melibatkan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama setempat. Pemerintah Kota Bitung berharap nantinya Lurah dari Kota Bitung bisa lolos ke tingkat Provinsi bahkan bisa mendapatkan penghargaan di tingkat Nasional.
Sebagai informasi, pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2024. Selanjutnya akan dilakukan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota pada bulan Maret 2024, di tingkat Provinsi pada bulan April 2024, dan di tingkat Pusat pada bulan Mei 2024.