Manado (9/1) - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, salah satu yang menjadi anggota JDIH adalah perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Hukum beserta Pustakawan dan pengelola JDIH melaksanakan koordinasi dengan Universitas Pembangunan Indonesia Manado.
Maksud dari koordinasi tersebut adalah untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi ILDIS JDIH dan mengajak Universitas Pembangunan Indonesia untuk membangun JDIH sesuai yang diamanatkan oleh Perpres 33 Tahun 2012. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum menjelaskan mengenai manfaat yang bisa didapatkan dengan membangun JDIH, salah satunya dapat dimanfaatkan sebagai media publikasi dan dapat juga dimanfaatkan sebagai media pengarsipan digital.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Pembangunan Indonesia Debby Ch. Rende menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan bersedia untuk membangun JDIH di Universitas Pembangunan Indonesia Manado. Selanjutnya terkait dengan proses pembentukan dan integrasi aplikasi ILDIS JDIH akan ditindaklanjuti oleh operator dan Kantor Wilayah akan membantu untuk memfasilitasi pembentukan aplikasi tersebut.