Manado - Bertempat di Aula Mapalus Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kamis, 21 Maret 2024.
Pelaksanaan penyusunan Ranperkada THR dan Gaji 13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Ini bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan secara hybrid (langsung dan melalui aplikasi zoom) yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Keuangan di 15 Kabupaten/Kota.
Hasil dari Harmonisasi ini akan diupload oleh Pemerintah Daerah pada Aplikasi HarmonJo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah.