JAKARTA (4/4) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubid Intelijen Keimigrasian Arauna Giovanni bersama Kasubid Penindakan Keimigrasian Riky Afrimon dan analis keimigrasian pertama melakukan konsultasi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 April 2024 dengan mengunjungi Direktorat Intelijen Keimigrasian. Tim diterima oleh Okky Stletyawan selaku Penanggung jawab personel, material dan Dokumen. Tim menanyakan terkait format laporan pada surat edaran Direktur Intelijen tentang penyampaian laporan pengamanan keimigrasian. DIbahas pula mengenai mekanisme pelaporan oleh UPT dan Wilayah.
Okky menyampaikan bahwa pelaporan Pengamanan Keimigrasian sebagaimana format terlampir dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Output pada laporan tersebut diharapkan dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan demi mencegah dan mengetahui usaha-usaha, pekerjaan, dan kegiatan baik pihak internal maupun eksternal yang berniat melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan dan ancaman terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian mulai di tingkat pusat, wilayah hingga unit pelaksana teknis.