MINUT (20/2) - Bertempat di Kepolisian Resor Minahasa Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait dengan tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran HAM. Koordinasi dan konsultasi ini sesuai dengan Surat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor : SEK.5-HH.05.03-2 perihal Laporan Pengaduan terhadap Anggota Polisi pada Polsek Likupang Timur Minahasa Utara tanggal 24 Januari 2024.
Tim Yankomas yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Reba Paputungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara Dwirianto Tandirerung dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasi Satreskrim M. Ponto.
Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi diperoleh penjelasan bahwa permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Polres Minahasa Utara dan oknum Polisi yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.