Manado (19/7) - Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kasubid Pemajuan HAM Syahril Labantu melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kanim Manado dan Bapas Manado.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan satker dalam menyiapkan ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan sdm dalam pemenuhan P2HAM. Selain itu, kegiatan ini juga memonitoring satker dalam pemenuhan data dukung dalam aplikasi P2HAM sehubungan dengan akan dilakukan penilaian pada bulan Agustus nanti.