BOLMUT (23/7) - Tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM yang salah satunya adalah menangani Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukaan koordinasi Dugaan Pelanggaran HAM di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: HAM.1-HA.01.02-85 Tanggal 16 Juli 2024 hal Koordinasi Dugaan Pelanggaran HAM.
Koordinasi ini dilakukan dengan beberapa pihak terkait yaitu Polres Bolmut, UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Kecamatan Bintauna dan Sangadi Kuhanga. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi aktual atas pemberitaan di media dan perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut. Selanjutnya informasi yang didapatkan tersebut akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal HAM.
Selain berkoordinasi, tim juga menyampaikan undangan untuk mengikuti virtual meeting bersama Direktur Pelayanan Komunikasi HAM untuk berdiskusi terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM terhadap beberapa berita viral di media online yang terjadi di Sulawesi Utara.