Sitaro (6/8) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan Audit On-site Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris dengan klasifikasi resiko tinggi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam hal ini, Tim Audit yang terdiri dari Unsur Pemerintah Risman Somantri selaku Ketua Tim, Unsur Notaris Petricks Pattiasina, Unsur Akdemisi Hero Soepeno dan Unsur Pemerintah Jefry Boy Balaati memeriksa kelengkapan dokumen/data dukung PMPJ dan melakukan wawancara langsung untuk memperoleh informasi yang benar dalam pengisian kuisoner PMPJ.
Maksud dan tujuan dari kegiatan audit ini antara lain mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT yang meliputu 2 (dua) faktor yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK.