MANADO (13/3) - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, dan terorisme. Dalam rangka memastikan bahwa UU Keimigrasian diimplementasikan dengan baik dan efektif serta untuk mengevaluasi dan mengkaji pelaksanaan UU Keimigrasian yang telah berjalan selama kurang lebih 13 tahun khususnya di wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Diskusi/Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bersama Sekretariat Jenderal DPR RI di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.
Giat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kakanwil. Dalam sambutannya, ia berharap diskusi ini dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif dan identifikasi terhadap kendala dan hambatan dalam pelaksanaan UU Keimigrasian serta menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan UU Keimigrasian. "Saya yakin dan percaya, dengan diskusi dan konsultasi ini, kita dapat menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian," ungkapnya.
Dalam giat ini, hadir perwakilan Bidang Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Setjen DPR RI. Selain itu, turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Rejeki Ginting dan jajaran, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arthur Mawikere dan jajaran, Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus dan jajaran, serta perwakilan dari Kanim Manado, Kanim Bitung, Rudenim Manado, serta anggota Timpora Kota Manado.