Lolak (19/09) - Dalam rangka mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi utara sebagai bagian dari Pemajuan dan Pemenuhan HAM dalam koridor implementasi Rencana Aksi HAM 2021-2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Evaluasi Laporan Capaian Aksi HAM B08 di Kab Bolaang Mongondow.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Tim yang terdiri dari Kepala Kasubid Pemajuan HAM bersama staf melakukan koordinasi Capaian Aksi HAM di Bagian Hukum Setda Kab Bolaang Mongondow diterima oleh Analis Hukum Muda, Rangga, di ruang kerja Kepala Bagian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut Ka Sub Bid Pemajuan HAM Mengapresiasi Kinerja dari Bagian Hukum Setda Kab Bolaang Mongondow yang telah melaporkan Aksi HAM B08 serta Mengevaluasi dan menanyakan kendala dan Hambatan dalam Pelaporan Aksi HAM B08.
Pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat adat.
Selanjutnya Kepala Sub Bid Pemajuan HAM mengingatkan bahwa tugas bagian Hukum Kabupaten/Kota adalah mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diserahkan kepada pihak BAPPEDA masing-masing yang akan melaporkan ke sistem pemantauan melalui pemantauan serambi.ksp.go.id.