Minahasa Utara (03/06) - Dalam rangka pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melakukan koordinasi terkait dengan pengaduan dugaan pelanggaran HAM masyarakat yang berkaitan dengan pengaduan terhadap layanan mediasi di Kantor Desa Pinenek, Kec. Likupang Timur, Kab. Minahasa Utara.
Kedatangan Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM tersebut Syahril Labantu diterima langsung oleh Pejabat Hukum Tua Desa Pinenek Novice Sigarlaki. Dalam koordinasi yang dilakukan, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM.
Berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan mengenai pengaduan terhadap layanan mediasi oleh pihak Desa Pinenek tersebut, Pejabat Hukum Tua menyampaikan bahwa mediasi tersebut telah dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berseteru dan telah diselesaikan secara baik serta menghasilkan kesimpulan yang diketahui dan disepakati kedua belah pihak. Adapun hasil pengumpulan data dalam koordinasi ini, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan substansi dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Koordinasi diakhiri dengan penyampaian apresiasi terhadap Pejabat Hukum Tua Desa Pinenek beserta seluruh staf atas fasilitasi yang telah diberikan.