MINUT (27/8) - Salah satu tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM adalah menangani Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah melakukan koordinasi terkait Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kab Minahasa Utara. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada Kepala kantor Wilayah melalui Loket Yankoham.
Tim Bidang Ham yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor I Ronny Walean. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan keterangan yg jelas terkait permasalahan dugaan Pelanggaran HAM yang diadukan.
Ronny Walean menjelaskan bahwa terkait permasalahan ini pihaknya telah melalukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku tanpa mendiskriminasikan seseorang. Kecakapan mental seorang mahasiswa ataupun calon mahasiswa sangat dibutuhkan dlm pelaksanaan belajar mengajar yg kondusif di dunia kampus. Informasi yg diterima oleh Tim Yankoham ini akan digunakan sebagai bahan tindaklanjut atas aduan yang disampaikan.