Kotamobagu (08/8) - Dalam rangka peningkatan pemahaman, kapasitas dan promosi Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha sebagai Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang HAM melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) di PT Cargill Indonesia dan PT J resources Bolaang Mongondow.
Sosialisasi Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tanggungjawab pelaku usaha dalam pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM di ruang lingkup kegiatan usahanya dan lingkungan sekitar. Selain melakukan sosialisasi, Tim Bidang HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah memberikan pengenalan terhadap Aplikasi PRISMA yang nantinya akan di gunakan oleh Pelaku Usaha dalam melakukan penilaian mandiri atas resiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya. Pemenuhan indikator-indikator ramah HAM dalam aplikasi PRISMA tersebut sebagian besar sudah diterapkan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga diharapkan tidak menjadi kendala nantinya dalam penggunaan Aplikasi PRISMA.
Kedua perusahaan tersebut menerima dan sangat antusias dalam kegiatan Sosialisasi Perpres No 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM. Beberapa karyawan, perwakilan serikat buruh perusahaan dan beberapa manager perusahaan tersebut hadir dan berdiskusi terkait mekanisme pengaduan dan fasilitas ramah HAM yang sudah ada dalam perusahaan serta sejauh mana dugaan pelanggaran HAM ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara jika ada aduan dari karyawannya.
Dengan terbitnya Perpres No 60 Tahun 2023 tentang Stranas BHAM diharapkan pelaku usaha bisa menjadikan pedoman dan acuan dalam kegiatan usahanya terkait Bisnis dan HAM untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan penghormatan HAM.