Kotamobagu (29/8) - Berdasarkan Surat Kepala BPHN nomor PHN.HN.04.03-45 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai Panitia Pengawas Daerah Pelakasanaan Bantuan Hukum wilayah Sulawesi Utara melaksanakan proses verifikasi lapangan terhadap Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya dan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor dalam proses akreditasi ulang pemberi bantuan hukum periode tahun 2025 s.d. 2027.
Bertempat di sekretariat YLBH Bolaang Mongondow Raya dan juga LBH Gerakan Pemuda Ansor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus melaksanakan proses verifikasi lapangan pada kedua pemberi bantuan hukum tersebut, dimana proses ini merupakan serangkaian tahapan Akreditasi Ulang Pemberi Bantuan Hukum setelah dilaksanakannya proses verifikasi berkas. Verifikasi lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang diinput kedalam sistem sesuai dengan dokumen fisiknya, dan juga untuk menilai kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pemberi bantuan hukum sesuai dengan standar yang ada.
Kepala Bidang Hukum diterima secara langsung oleh kedua pimpinan pemberi bantuan hukum dan pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar sesuai dengan pedoman verifikasi yang kemudian dituangkan kedalam lembar kerja pemeriksaan faktual untuk dijadikan bahan rapat panwasda kedepan dalam menyusun rekomendasi kepada panwaspus.