MANADO (29/8) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tiga Rancangan Produk Hukum Daerah, diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; serta Rancangan Peraturan Daerah Bolaang Mongondow Timur tentang APBD Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penjabaran APBD Tahun 2024.
Pada rapat harmonisasi Ranperbup Minahasa Selatan, peserta rapat hadir secara virtual. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus sekaligus menjadi Ketua Tim Harmonisasi. Sedangkan pada rapat harmonisasi Ranperda dan Ranperbup Bolaang Mongondow Timur, peserta rapat hadir langsung di Kanwil Kemenkumham Sulut. Rapat ini dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Cherryl Wenur didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kevin Karwur selaku Ketua Tim Harmonisasi.
Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut. Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.