Jakarta (20/03) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan maka tim melakukan koordinasi Dengan Sub Direktorat Kewarganegaraan. Diterima oleh Analis Hukum Muda Riana Budi Mastuti, permohonan Pemukim Tanpa Dokumen yang ada di Kota Bitung dalam hal ini warga keturunan Sangihe-Filipina dan Filipina-Sangihe menjadi poin pertama pembahasan. Riana menyampaikan perlunya dorongan surat baru untuk menindaklanjuti surat perihal permohonan penegasan kewarganegaraan sebelumnya.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Sub Direktorat Pewarganegaraan yang diterima oleh Analis Hukum Madya Sudariyanto Abdul Chalik terkait permohonan status kewarganegaraan 2 orang anak dengan status kewarganegaraan ganda terbatas yang diajukan melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara. Sudariyanto menyampaikan akan segera memproses terkait permohononan tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.