Manado (20/5) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara meramaikan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 dengan menggelar Training of Trainers (ToT) untuk Petugas Help Desk Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI). Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek kekayaan intelektual. Materi pertama yang disampaikan adalah dasar pengajuan permohonan merek dagang/jasa, menekankan pentingnya merek sebagai tanda pembeda dan iklan, serta berbagai terobosan dalam UU Merek yang mempermudah proses pendaftaran dan perpanjangan merek, terutama bagi UMKM.
Selain itu, dibahas secara komprehensif tentang hak cipta, meliputi hak moral dan ekonomi, serta pentingnya pencatatan hak cipta untuk memudahkan pembuktian bila terjadi sengketa. Materi ini juga menyoroti berbagai jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta dan proses persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP HC). Kemudian ada pemberian penjelasan mengenai perlindungan desain industri, yang mencakup kreasi estetis dalam bentuk 3D dan 2D, serta kondisi-kondisi yang tidak mendapat perlindungan.
Materi lainnya mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, yang dikoordinasikan oleh Direktorat Penyidikan DJKI. Fokusnya adalah pada pendekatan preemtif, persuasif, preventif, dan represif dalam penanganan kasus pelanggaran. Materi penutup mengenai pengenalan paten, membahas kriteria invensi yang dapat dipatenkan, serta prinsip-prinsip perlindungan paten yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya ToT ini, diharapkan para petugas dan guru KI di Sulawesi Utara dapat lebih kompeten dalam melayani dan melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.