MINAHASA (6/9) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Setiawaty Pontoh dan tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa. Dalam kegiatan tersebut Tim dari Kantor Wilayah diterima langsung oleh Sekretaris Desa Pulutan dan di Kantor Sentra Pengraji Desa Pulutan.
Kepala Sub Bidang Pelayanan KI menyampaikan tentang merek kolektif yang dapat berpotensi memberikan nilah tambah produk-produk gerabah yang dihasilkan oleh Masyarakat Desa Pulutan yang secara langsung bermuara pada kemajuan pengembangan usaha.
Pada dasarnya Merek kolektif dapat didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Sekretaris Desa Pulutan mengucapkan terima kasih kepada Tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut yang sudah menyempatkan hadir di Desa Pulutan, untuk memberikan informasi bahkan edukasi tentang Merek Kolektif dalam rangka menopang perkembangan usaha Gerabah Desa Pulutan, selanjutnya Sekretaris Desa Pulutan berharap agar kegiatan ini akan berkesinambungan dan dapat melibatkan dinas-dinas terkait yang ada di Kabupaten Minahasa .
Seusai kegiatan di desa Pulutan, Tim kemudian melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi sentra Cakalang Fufu di Desa Tambala dan bertemu dengan Koordinator Usaha Cakalang Fufu, dalam pertemuan Tim mendorong agar para pelaku usaha Cakalang Fufu dapat mendaftarkan merek kolektif Cakalang Fufu sebagai milik bersama yang menjadi pembeda dengan produk-produk sejenis yang ada di tempat lain, mengingat ada banyak tempat di Sulawesi Utara yang mengahasilkan produk Cakalang Fufu, serta untuk mendapatkan manfaat-manfaat yang lain bagi kelangsungan usaha Cakalang Fufu.