LOLAK (2/4) - Indikasi Geografis sebagai tanda yang melekat pada suatu produk akibat faktor lingkungan geografis, alam atau manusia, memberikan suatu reputasi karakteristik dan ciri khas khusus tertentu pada suatu produk yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk, dapat mempromosikan daerah penghasil, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya bersama tim melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow yang diterima Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Petronela Tutkey. Tim Kantor Wilayah menyampaikan maksud kedatangan terkait mendata sekaligus mendorong potensi Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Bidang menyampaikan bahwa ada beberapa potensi Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow diantaranya Kain Tenun Si Kayu dan Nenas Lobong. Tim kanwil akan melakukan pendampingan lebih lanjut terkait dengan potensi Indikasi Geografis yang telah di sampaikan dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Dinas terkait lainnya untuk hal-hal yang akan diperlukan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.