Manado (10/06) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti secara virtual Bimbingan Teknis Penghapusan Jaminan Fidusia yang dinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar dari Hotel Lumire Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo. Dalam sambutannya, ia menuturkan bahwa berdasarkan data pendaftaran Jaminan Fidusia masih terdapat cukup banyak sertifikat Jaminan Fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan/roya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, kata Kristomo, seharusnya penerima fidusia mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Anita Rumolos beserta staf Sub Bidang Pelayanan AHU turut mengikiti giat ini dari ruang kerja masing-masing. Tujuan dilaksanakan Bimbingan Teknis ini adalah guna mendukung implementasi Rencana Aksi Tahun 2024 pada layanan Jaminan Fidusia, yakni memastikan pelaksanaan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi syarat hapusnya jaminan fidusia.
Selain diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia, kegiatan ini pun dihadiri secara langsung oleh Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank.