Minahasa Utara (19/6) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual (KIK) Komunal di The Sentra Hotel Manado, dengan tema "Mendorong dan Melindungi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal". Acara ini dibuka oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara, yang menekankan pentingnya modal intelektual dalam kemajuan negara. Ia mengingatkan bahwa perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual sangat penting untuk memperkuat daya saing bangsa.
Indonesia, dengan kekayaan alam dan budaya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menghasilkan kekayaan intelektual komunal yang perlu dilindungi. Klaim internasional atas Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, dan motif batik oleh negara tetangga menegaskan pentingnya perlindungan karya intelektual. Di Sulawesi Utara, 26 kekayaan intelektual komunal sudah tercatat dan terlindungi secara hukum, namun masih banyak potensi yang belum didaftarkan. Kerjasama berbagai pihak, terutama pemerintah daerah, diperlukan untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual guna mencegah klaim oleh pihak lain.
Kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi baik provinsi maupun kabupaten/kota ini diisi oleh narasumber dari berbagai instansi yang berperan penting dalam perlindungan KIK di Sulawesi Utara. Ketua Tim Kerja KI Komunal DJKI, Laina Sitohang, membahas detail setiap aspek KIK, sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, Henry Kaitjily, mengangkat materi terkait potensi KIK di daerah tersebut. Narasumber lain termasuk Patricia Mawitjere dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut dan Analis Hukum Madya Kemenkumham Sulut, Aswan Idrak, turut memberikan wawasan dan strategi untuk perlindungan KIK. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Utara.