LIKUPANG TIMUR (4/10) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Analis Hukum Madya Aswan Idrak menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tentang Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Resetlemen serta Mahasiswa Kuliah Kerja Terpadu dan turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Jimmi Karundeng. Jimmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas program kerja bersama Pemerintah Desa Resetlemen bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Terpadu Universitas Sam Ratulangi angkatan 140. “Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat terkait Bantuan Hukum secara gratis sesuai program pemerintah,” terang Jimmi.
Sebagai Narasumber dalam Kegiatan tersebut Aswan Idrak menyampaikan beberapa hal pokok terkait Bantuan Hukum, antara lain : Akses Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tanggung jawab Negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, Akses Masyarakat memperoleh Bantuan Hukum, serta tatacara dan tanggung jawab pelaksanaan Bantuan hukum bagi rakyat miskin.
Acara tersebut juga diisi dengan diskusi antara masyarakat peserta kegiatan dengan seluruh tamu bahkan narasumber sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi beberapa masyarkat serta hal hal yang penting dalam upaya memenuhi akses keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di Desa Resetlemen Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.
Stela Ratulangi selaku Kepala Seksi Pelayanan yang hadir berharap kiranya program seperti ini dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dapat dilakukan secara berkesinambungan bagi Desa Resetlemen / pemukiman kembali, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, secara khusus untuk Desa Resetlemen.