Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Sulut Hadir Memberi Pemahaman tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Likupang Timur

 WhatsApp Image 2024 10 04 at 17.35.56

LIKUPANG TIMUR (4/10) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Analis Hukum Madya Aswan Idrak menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tentang Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Resetlemen serta Mahasiswa Kuliah Kerja Terpadu dan turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Jimmi Karundeng. Jimmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan bentuk sinergitas program kerja bersama Pemerintah Desa Resetlemen bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Terpadu Universitas Sam Ratulangi angkatan 140. “Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat terkait Bantuan Hukum secara gratis sesuai program pemerintah,” terang Jimmi.

Sebagai Narasumber dalam Kegiatan tersebut Aswan Idrak menyampaikan beberapa hal pokok terkait Bantuan Hukum, antara lain : Akses Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tanggung jawab Negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, Akses Masyarakat memperoleh Bantuan Hukum, serta tatacara dan tanggung jawab pelaksanaan Bantuan hukum bagi rakyat miskin.

Acara tersebut juga diisi dengan diskusi antara masyarakat peserta kegiatan dengan seluruh tamu bahkan narasumber sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi beberapa masyarkat serta hal hal yang penting dalam upaya memenuhi akses keadilan bagi masyarakat miskin yang ada di Desa Resetlemen Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.

Stela Ratulangi selaku Kepala Seksi Pelayanan yang hadir berharap kiranya program seperti ini dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dapat dilakukan secara berkesinambungan bagi Desa Resetlemen / pemukiman kembali, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, secara khusus untuk Desa Resetlemen.

WhatsApp Image 2024 10 04 at 17.33.10

WhatsApp Image 2024 10 04 at 17.33.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI