Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun Melalui Kabid Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Tim Melakukan Kunjungan Ke Polres Kota Bitung Dan Polres Kab. Minahasa Utara. Pada Kunjungan tersebut, tim diterima langsung oleh petugas Satuan Reskrim.
Dalam kooordinasi yang berlangsung, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara memiliki PPNS yang dapat melakukan Penyidikan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Kerja sama dalam berkolaborasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum dapat dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Baik Pelanggaran Merek, Hak Cipta Dan Atau Terkait Hak Kekayaan Intelektual agar dapat langsung berkoordinasi dan bekerja sama dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Satreskrim Polres Kota Bitung dan Polres Kabupaten Minahasa Utara merespon baik kunjungan dari tim Kanwil Kemenkumham Sulut dan menyampaikan jika ada pelanggaran KI maka pihak Polres langsung akan berkoordinasi dan bekerja sama.
Adanya kolaborasi ini mempermudah petugas dalam menyelesaikan perkara yang ada khususnya perkara dalam Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.