SIAU - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum,melakukan koordinasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam rangka menginventarisasi terkait keberadaan anak dengan status kewarganegaraan ganda (ABG) terbatas dan Pemukim Tanpa Dokumen, Kamis (5/9).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk Implementasi dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Sulut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sitaro diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Melva D Hinondaleng. Dari informasi didapatkan bahwa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro hingga saat ini belum ada anak berkewarganegaraan ganda terbatas maupun pemukim tanpa dokumen, namun pihak Dinas Dukcapil Sitaro siap berkoordinasi dengan Kanwil Kumham Sulut apabila dikemudian hari terdapat Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas maupun Pemukim Tanpa Dokumen yang berada di wilayah Kab. Kepulauan Sitaro,
Dinas Dukcapil Sitaro menyambut baik koordinasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kumham Sulut dan menegaskan bahwa Dinas Dukcapil Sitaro siap membantu memenuhi setiap pemutakhiran data, permintaan data, maupun informasi terkait kewarganegaraan yang dibutuhkan oleh Kanwil Kumham Sulut dalam rangka terciptanya Pelayanan Masyarakat yang Optimal.