Jakarta (19/3) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Pelaksana Subbid KI Kanwil Sulut melakukan Kunjungan ke Direktur Merek dan Indikasi Geografis dalam rangka mematangkan pelaksanaan perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Sulawesi Utara.
Tim diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Talumbanua dan Koordinator Indikasi Geografis Irma Mariana.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyukseskan tahun tematik di tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut melakukan Koordinasi terkait langkah dan strategi dalam mendorong Perlindungan Indikasi Geografis yang ada di Sulawesi Utara terkait potensi Indikasi yang sudah masuk permohonan dan Potensi yang belum masuk, Permohonan dan meminta petunjuk terkait penyusunan Tim gugus Tugas yang akan dilaksanakan oleh kantor wilayah yang nantinya Tim gugus tugas ini akan menjadi Tim yang berkolaborasi dalam mendorong Potensi Indikasi Geografis yang akan didaftarkan sampai mendapat perlindungan Hukum oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.
Dalam koordinasi yang berlangsung Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkuham Sulut sudah memahami langkah dan strategi apa yang harus dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam berkolaborasi dengan stake holder terkait dalam menyelesaikan permohonan Indikasi Geografis baik yang sudah masuk permohonan maupun potensi yang akan didaftarkan agar sudah terarah dan maksimal dalam pelaksanaan tugas sehingga bisa segera selesai didaftarkan.
Setelah itu tim melanjutkan koordinasi terkait Merek Kolektif dan diterima oleh Subkoordinator Sertifikasi Semmy Teddy Rory, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses permohonan Merek Kolektif Wale Toumuun atau Rumah Panggung Woloan yang sudah masuk permohonan dan mengecek sudah sampai ditahapan mana proses Merek Kolektif Wale Toumuunng atau Rumah Panggung Woloan yang ada di kota Tomohon. Dan tim diberikan data terkait status Merek Kolektif yang masih dalam tahapan Pelayanan Teknis. "Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut diarahkan oleh DJKI agar bisa menambah lagi Jumlah permohonan Merek Kolektif yang bisa didaftarkan," ujar Subkoordinator Sertifikasi.
Kemudian Tim Kanwil melanjutkan koordinasi ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam rangka berkoordinasi terkait Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Sulawesi Utara, tim diterima oleh Ahmad Rifadi selaku koordinator dan pemantauan. Ahmad menghimbau Kantor wilayah segera melakukan rencana kegiatan Sosialisasi terkait Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Sulut sebanyak 2 kali dan melakukan pembinaan dan monitoring bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan yang sudah memiliki sertifikasi agar dipertahankan kulitas pusat perbelanjaan dan bisa melakukan perpanjangan dalam hal Sertifikasi Pusat perbelanjaan yang taat hukum dan aturan dalam melakukan perdagangan agar tidak menjual barang-barang palsu agar kualitas pusat perbelanjaan tersebut bisa menjadi contoh dan meminimalisir pelanggaran KI terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.
Kanwil Sulut menerima petunjuk dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akan segera melaksanakan apa yang sudah di arahkan untuk pemenuhan target kinerja yang maksimal di daerah Sulawesi Utara.