BOLTIM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Tim Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Timur dalm hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow Timur, Rabu (20/3). Diterima oleh Sekretaris Dinas Biktor Arundaa dan jaajran, tim mendiskusikan beberapa WNA yang telah dilaporkan keberadaannya oleh Penjamin, dan sebagian besar merupakan Tenaga Kerja Asing yang bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di Bolaang Mongondow Timur.
Selain para TKA tersebut terdapat 1 (satu) WNA kebangsaan Bangladesh pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang berdomisili di Kec. Kotabunan dan telah terdaftar di database kependudukan Disdukcapil. Menurut keterangan Sek. Dinas bahwa WNA tersebut saat ini sudah diterbitkan Kartu Tanda Penduduk WNA.
Selanjutnya Tim Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Boltim terkait Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh Perusahaan di Boltim. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Boltim yang didampingi oleh Stafsus Bupati Samsudin Dama menyatakan bahwa di Boltim terdapat sekira 30 perusahaan yang beroperasi, namun tidak semua menggunakan Tenaga Kerja Asing. "Hanya ada 1 (satu) perusahaan pertambangan yang menggunakan tenaga kerja asing," katanya.
Mengenai fungsi pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut Kepala Dinas bahwa hal tersebut sudah merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara sehingga di Disnaker Kab. Boltim hanya melakukan pendataan, pemantauan serta menerima pelaporan penggunaan TKA oleh perusahaan.