BITUNG (19/7) - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, melalui Kepala Sub Bidang P3 Hukum dan HAM Patrick Waloni melakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan rapat koordinasi pendampingan penilaian mandiri yang dilaksanakan di Kantor Wilayah pada beberapa waktu lalu.
Instrumen indeks reformasi hukum digunakan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan mendorong reregulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.
Selain itu, IRH digunakan pula dalam rangka mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.