KOTAMOBAGU (2/10) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Kepala Sub Bagian Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Patrick F. Waloni bersama Tim Monev melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik serta pencegahan tindak pidana korupsi di Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat persepsi masyarakat terkait integritas pelayanan serta mengukur kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan petugas di Kantor Imigrasi Kotamobagu. Langkah-langkah perbaikan yang disarankan antara lain peningkatan pelatihan bagi petugas terkait integritas, pengembangan mekanisme pengaduan yang lebih efektif, serta penambahan fasilitas yang dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Faried Apriandy didampingi oleh operator survei SPKP dan SPAK Reynaldo Moningka menyambut baik Tim Monev Kantor Wilayah menyampaikan komitmennya yaitu berdasarkan hasil Monev, Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu akan segera menyusun strategi untuk meningkatkan nilai SPKP dan SPAK.
Dengan adanya Monev SPKP dan SPAK ini, diharapkan Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu dapat terus bertransformasi bersih dari korupsi serta mampu memberikan layanan publik yang berkualitas dan humanis bagi masyarakat.