MANADO (24/4) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara memimpin jalannya rapat persiapan giat Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Rapat ini digelar dengan tujuan membantu para masyarakat agar mendapat kepastian Hukum terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Kantor Imigrasi Manado, Sekdiskop Provinsi (mewakili Kadis Koperasi Provinsi Sulut), Kepala Dinas Koperasi Kota Manado, Kepala Bidang Industri Dinas Pariwisata Provinsi (mewakili Kepala Dinas), Kepala Bidang Koperasi Kota Manado, Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi (mewakili Kepala Dinas) serta panitia MIC.
Dalam rapat, Kadiv Yankumham menjabarkan kegiatan yang dimaksud difokuskan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki merek bisa segera datang ke acara MIC dalam hal perlindungan merek dan pendirian PT.Perseroan Perorangan. "UMKM yang diprioritaskan yakni UMKM yang benar-benar belum memiliki badan hukum dan perlindungan Merek," terang Kadiv Yankumham.
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Sekdiskop Provinsi siap mendukung kegiatan MIC Kanwil Sulut dengan mengakomodir para UMKM untuk ikut berpartisipasi dalam pameran. Demikian pula dengan Dinas koperasi Kota Manado juga siap mendukung kegiatan MIC kanwil sulut, dan akan memfasilitasi UMKM juga dalam hal kegiatan yang dimaksud.
Perhelatan MIC yang akan berlangsung dari tanggal 2-4 Mei 2024 di Mega Mall Manado ini juga menggandeng Kanim Manado yang akan membuka pelayanan Paspor. Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kota Manado juga siap menyokong giat MIC dengan membantu mempromosikan giat MIC.