LOLAK (24/2) - Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bolaang Mongondow Risman Somantri didampingi anggota Sekretariat MPD Michael Pangemanan dan Fecky Tumbuan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris yang ada di Lolak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPD mengingatkan notaris bahwa dalam pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Risman juga mengingatkan tentang laporan bulanan notaris agar dikirimkan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan kedepan di Sekretariat MPD (Kantor Imigrasi Kotamobagu).
Dengan langkah preventif ini diharapkan notaris yang ada di Bolaang Mongondow dalam melaksanakan pekerjaan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Notaris.