Manado (24/9) - Menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sebagai Sekretariat Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, menggelar rapat bersama seluruh anggota GTD Bisnis dan HAM Sulawesi Utara. Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaporan aksi Bisnis dan HAM yang akan dilaksanakan pada bulan September 2024. Rapat tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyusun laporan yang komprehensif.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hilda Mulyadin memimpin jalannya rapat. Dalam arahannya, Hilda menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam penyusunan pelaporan aksi, guna menjaga reputasi Provinsi Sulawesi Utara sebagai wilayah yang serius mengimplementasikan prinsip Bisnis dan HAM. Seluruh anggota GTD diimbau untuk berperan aktif dan memberikan kontribusi terbaik mereka.
Selain itu, Syamsu Wijaya, Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM, turut hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ia memberikan penjelasan mengenai format pelaporan yang harus disampaikan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Diharapkan, dengan bimbingan dan arahan tersebut, penyusunan laporan akan sesuai dengan ukuran keberhasilan dan data dukung yang telah ditetapkan.