Manado (24/09) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menerima kunjungan dari Tim Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Implementasi Konvensi Apostille, Dyan Faizal, yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Apostille yang telah berjalan di wilayah tersebut. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam legalisasi dokumen internasional yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Direktorat OPHI) memiliki tugas dan fungsi penting dalam penyiapan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi layanan Apostille, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.28 Tahun 2023. Layanan Apostille sendiri merupakan bentuk penyederhanaan proses legalisasi dokumen untuk digunakan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan layanan tersebut berjalan sesuai standar yang ditetapkan serta mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan.
Dalam kunjungannya, Dyan Faizal dan tim, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, turut memberikan bimbingan teknis dan menginventarisasi berbagai kendala terkait layanan Apostille. Selain itu, Faizal menyerahkan langsung sertifikat Apostille kepada salah satu pemohon yang menggunakan layanan tersebut untuk keperluan dokumen pernikahan. Penyerahan ini merupakan simbol konkret dari komitmen Kantor Wilayah dalam memberikan layanan hukum yang cepat dan tepat kepada masyarakat.