TOMOHON (1/7) - Demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat disabilitas, terutama untuk tuna rungu atau tuli, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melakukan upaya peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah dan tim berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB-B) GMIM Damai Tomohon untuk menyelenggarakan layanan Bahasa Isyarat di Kanwil Kemenkumham Sulut. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham Sulut dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip HAM dijadikan landasan utama dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Kemenkumham Sulut berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan unit kerja yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga berkualitas dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran.
Dengan adanya layanan Bahasa Isyarat ini, diharapkan masyarakat tuna rungu atau tuli dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan merasakan keadilan serta kesetaraan dalam mendapatkan pelayanan. Kemenkumham Sulut terus berusaha meningkatkan kualitas layanan demi terciptanya masyarakat yang lebih inklusif dan menghargai perbedaan.
Kabid HAM dan pihak SLB-B GMIM Damai Tomohon berkoordinasi tentang penyediaan layanan Bahasa Isyarat dan nantinya akan dibentuk Nota Kesepahaman. Kemenkumham Sulut berharap dengan adanya layanan Bahasa Isyarat ini, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat tuna rungu atau tuli dan menjadi contoh bagi instansi lain dalam menyediakan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan.