AIRMADIDI (22/2) - Demi mendorong Pelaksanaan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Tim Sub Bidang Pemajuan HAM melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah daerah tentang Aksi HAM di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Tim yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Syahril Labantu bersama staf mendatangi Kantor Bupati Minahasa Utara yang diterima langsung oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kab. Minut di ruang Kerja Kepala Bagian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut Syahril menyampaikan bahwa pelaksanaan Aksi HAM pada tahun 2024 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Dalam Rencana Aksi Nasional (RANHAM) Generasi V ini berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat adat.
Selanjutnya Kasubid Pemajuan HAM juga mengingatkan bahwa tugas bagian Hukum Kabupaten/Kota adalah antara lain mengumpulkan data laporan Aksi HAM dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kemudian diserahkan kepada pihak BAPPEDA masing-masing yang akan melaporkan ke sistem pemantauan melalui pemantauan serambi.ksp.go.id.
“Perlu diingat bahwa keberhasilan pelaporan Aksi HAM Kabupaten/Kota merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM,"jelas Syahril.