Minahasa Utara (22/07) - Mal Pelayanan Publik (MPP) menurut Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.
Guna memperluas jangkauan pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terlebih di bidang layanan hukum umum dan pencatatan hak kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulut jajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk membuka booth layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Minahasa Utara.
Merealisasikan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui Bidang Pelayanan Hukum berkoordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Diterima oleh Kepala Bidang Perizinan PTSP Kabupaten Minahasa Utara Jefry Rondonuwu, bak gayung bersambut maksud kedatangan tim Bidang Hukum sejalan dengan rencana DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas mal pelayanan publik. “Kami menyambut baik rencana Kanwil Kemenkumham Sulut yang akan membuka booth layanan di MPP Kabupaten Minahasa Utara, hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Minahasa Utara dalam mengurus keperluan administrasi di satu tempat terpadu,” ungkap Jefry Rondonuwu.