SIAU (27/3) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil disamping keberadaannya diatur UU sektoral, mereka juga diakui keberadaan dan fungsinya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Analis Hukum Ahli Madya Aswan Idrak bersama tim melakukan koordinasi terkait dengan PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dalam kesempatan ini, tim diterima langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Sitaro Jacson Baginda. Adapun beberapa hal yang dibahas dalam koordinasi ini adalah berapa jumlah PPNS yang aktif dan tidak aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kepulauan Sitaro.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Jasa Hukum di Bidang PPNS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Selain itu juga, untuk meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.